Pengambilan Undangan Upacara 17 Agustus 2025 Apa Bisa Diwakilkan? Cek Informasinya di Sini
Pendaftaran upacara 17 Agustus 2025 telah resmi dibuka. --Sekretariat Negara
JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran upacara 17 Agustus 2025 telah resmi dibuka. Lantas, jika sudah menerima undangan apa bisa pengambilan diwakilkan?
Pemerintah baru saja membuka pendaftaran upacara 17 Agustus 2025 hari ini Senin, 4 Agustus 2025.
Pendaftaran upacara 17 Agustus 2025 dibuka secara online melalui Pandang Istana.
BACA JUGA:Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar Upacara HUT RI ke-80 di Istana
Kegiatan upacara menjadi salah satu rangkaian acara yang rutin digelar setiap tanggal 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.
Upacara 17 Agustus digelar sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan wujud semangat nasionalisme.
Bagi masyarakat yang mengikuti upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka akan diminta untuk melakukan pengambilan undangan fisik.
Lalu, apakah pengambilan undangan fisik upacara 17 Agustus 2025 bisa diwakilkan?
Aturan Pengambilan Undangan Upacara 17 Agustus 2025
Jika kamu lolos verifikasi pendaftaran upacara 17 Agustus 2025, maka akan mendapatkan undangan fisik.
Perlu diingat bahwa pengambilan undangan fisik tidak bisa diwakilkan.
Sheingga, penerima wajib membawa identitas asli saat pengambilan maupun saat menghadiri upacara.
Jadwal dan Rangkaian Upacara 17 Agustus 2025
Peserta undangan atau masyarakat yang terpilih nantinya akan menjadi saksi langsung berbagai proses kenegaraan yang sarat makna dan tradisi.
Berikut jadwal dan rangkaian upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka.
1. Pukul 08.00 WIB
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: