Malaysia Ogah Sebut Ambalat, Terungkap Alasannya Pilih Laut Sulawesi

Malaysia Ogah Sebut Ambalat, Terungkap Alasannya Pilih Laut Sulawesi

Indonesia dan Malaysia sepakat menjalin kerja sama pengelolaan sumber daya minyak dan gas di Blok Ambalat, meski status kedaulatan wilayahnya masih berlanjut.--Jurnal Media Indonesia

JAKARTA, DISWAY.ID-- Blok Ambalat, sebuah wilayah maritim seluas sekitar 15.235 kilometer persegi di Laut Sulawesi, telah menjadi sumber ketegangan antara Indonesia dan Malaysia selama beberapa dekade.

Wilayah ini ditengarai kaya potensi minyak dan gas bumi, menjadikannya strategis secara ekonomi dan geopolitik.

Sengketa ini bermula sejak Malaysia menerbitkan peta maritim pada tahun 1979, yang memasukkan Blok Ambalat sebagai bagian dari wilayah kedaulatan mereka, tepatnya sebagai Blok ND6 dan ND7.

BACA JUGA:Sengketa Maritim di Ambalat, Indonesia dan Malaysia Buka Peluang Kelola Bersama Blok

Indonesia, di sisi lain, menolak klaim tersebut, mengacu pada prinsip negara kepulauan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang mendukung klaim mereka atas wilayah tersebut sebagai kelanjutan alamiah dari landas kontinen Kalimantan Timur.

Ketegangan meningkat pada beberapa periode, seperti pada tahun 2004 ketika Malaysia memberikan konsesi eksplorasi minyak kepada Shell, sementara Indonesia telah memberikan hak serupa kepada ENI.

Di tengah sengketa belum berkesudahan, Malaysia menolak penggunaan istilah "Ambalat" untuk merujuk ke wilayah ini, lebih memilih menyebutnya sebagai "Laut Sulawesi."

Menurut Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra), istilah "Ambalat" adalah terminologi yang digunakan oleh Indonesia untuk memperkuat klaim mereka, yang dianggap tidak akurat dan mengelirukan oleh Malaysia.

Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Seri Mohamad Hasan, dalam pernyataan di Parlemen pada Juli 2025, menegaskan bahwa Blok ND6 dan ND7 berada dalam wilayah kedaulatan Malaysia, sesuai dengan peta resmi Malaysia tahun 1979 dan didukung oleh putusan Mahkamah Internasional (ICJ) 2002 yang memberikan kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia.

Malaysia berpendapat bahwa penggunaan istilah "Laut Sulawesi" lebih konsisten dengan posisi mereka dan mencerminkan hak kedaulatan maritim mereka berdasarkan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.

Penolakan ini juga dipandang sebagai upaya untuk menghindari politisasi isu, terutama menjelang pemilihan umum di Sabah, di mana isu kedaulatan wilayah menjadi topik sensitif.

BACA JUGA:Indonesia-Malaysia Sepakat Laut di Kawasan Ambalat Dikelola Bersama

Wisma Putra menegaskan bahwa penggunaan terminologi yang tepat penting untuk mempertahankan klaim kedaulatan Malaysia dan mencegah pengakuan implisit atas klaim Indonesia.

Sementara Indonesia tetap teguh pada posisinya bahwa Blok Ambalat adalah bagian dari wilayah kedaulatannya, berdasarkan prinsip negara kepulauan dan UNCLOS 1982.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads