Ganjil Genap Jakarta 18 Agustus 2025 saat Cuti Bersama HUT ke-80 RI Ditiadakan, Pengendara Bebas Melintas

Ganjil Genap Jakarta 18 Agustus 2025 saat Cuti Bersama HUT ke-80 RI Ditiadakan, Pengendara Bebas Melintas

Penerapan ganjil genap Jakarta pada 18 Agustus 2025 saat cuti bersama Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).-- Instagram @dishubdkijakarta

JAKARTA, DISWAY.ID - Penerapan ganjil genap Jakarta pada 18 Agustus 2025 saat cuti bersama Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta.

Ganjil genap Jakarta ditiadakan dalam rangka HUT ke-80 RI.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta 11 Agustus 2025, Waspada Hujan Petir!

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Keputusannya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomo 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dengan demikian, ganjil genap Jakarta pada Senin, 18 Agustus 2025 ditiadakan.

"Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," bunyi pengumuman Dishub DKI melalui Instagram resminya, dikutip Senin, 11 Agustus 2025.

BACA JUGA:Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 11 Agustus 2025, Cek 25 Ruas Jalan yang Diberlakukan

Peniadaan ganjil genap saat Tahun Baru Islam 2025 juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Sehingga, pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih bebas melintas di ruas jalan saat penerapan ganjil genap di Jakarta libur Hari Kemerdekaan.

Meski ditiadakan, pengendara diimbau untuk selalu menaati peraturan yang ada dengan berkendara secara tertib dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan. 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads