bannerdiswayaward

Cherly Darmadi DPO, Kejagung Proses Permohonan Red Notice

Cherly Darmadi DPO, Kejagung Proses Permohonan Red Notice

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, update terkini yang dilakukan pihaknya ialah sedang memproses untuk permohonan red notice terhadap Cheryl--anak terpidana Surya Darmadi. -Disway/Candra Pratama-

BACA JUGA:Viral Video Gibran Tak Salami AHY, Puan: Jangan Berspekulasi, Berpikirlah Positif

Sebelumnya, Kejagung memang sudah pernah mengungkapkan posisi Cheryl yang diduga berada di Singapura, Asia Tenggara.

"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu Januari 2025 lalu.

Febrie mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan berbagai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.

BACA JUGA:Resmi! Kini Ada 20 Tersangka di Kasus Kematian Prada Lucky

BACA JUGA:PDIP Sebut Silfester Matutina Diduga Dilindungi Orang Kuat, Jaksa Tak Berani Bertindak

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain itu, telah ditetapkan pula 2 tersangka korporasi baru dalam kasus tersebut, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.

Kejagung menegaskan akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads