Heboh Gaji DPR RI Naik Rp3 Juta Per Hari, Ini Faktanya
Besarnya gaji pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan, dan Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wacana kenaikan gaji anggota DPR Rp3 juta per hari atau per bulan bisa mencapai Rp90 juta menuai kritik dari masyarakat.
Namun, wacana ini telah dibantah oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia menyebut tak ada kenaikan gaji bagi anggota legislatif.
BACA JUGA:Pengacara Roy Suryo: Peluncuran Buku Jokowi's White Paper Dibungkam Secara Sistematis
"Enggak ada kenaikan," kata Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025 lalu.
Puan menyebut, kebijakan yang menyangkut fasilitas anggota DPR RI sejauh ini hanya yang terkait dengan pemberian kompensasi sebagai ganti tak ada rumah jabatan untuk para wakil rakyat yang baru menjabat.
"Sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," jelas Puan.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang juga membantah isu tersebut. Ia tak membantah angka tersebut.
BACA JUGA:Mario Dandy Sudah Dapat Remisi HUT ke-80 RI Walau Belum 2 Tahun di Penjara
BACA JUGA:BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Mikro kepada UMKM di Palu: Respon Cepat di Kala Musibah
Namun, Indra menjelaskan jumlah itu bukan dari gaji melainkan dari tunjangan rumah.
"Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra, Minggu, 18 Agustus 2025.
Besaran gaji anggota DPR telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sedangkan tunjangan DPR RI diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berikut rincian gaji dan tunjangan Anggota DPR RI:
Besarnya gaji pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan, dan Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Tiap-tiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini bervariasi berdasarkan jabatan. Misalnya, ketua badan atau komisi mendapat tunjangan kehormatan sebesar Rp 6.690.000, sementara wakil ketua dan anggota masing-masing menerima Rp 6.450.000 dan Rp 5.580.000
BACA JUGA:Jumlah User Tumbuh 41 Persen, QLola by BRI Catat Volume Transaksi Rp5.970 Triliun
Tunjangan komunikasi intensif untuk ketua adalah Rp 16.468.000, wakil ketua Rp 16.009.000,
Selain itu, ada juga Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan untuk Ketua Komisi/Badan sebesar Rp5.250.000.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan untuk Wakil Ketua sebesar Rp4.500.000.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan untuk Anggota sebesar Rp3.750.000.
Bantuan untuk langganan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000.
Asisten Anggota: Rp2.250.000
Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000
Terbaru, ada tunjangan perumahan yakni Rp50.000.000 untuk anggota DPR periode 2024–2029 ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: