KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi BJB, Selebgram Lisa Mariana Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar soal aliran-aliran uang dalam perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB)-Disway.id/Ayu Novita-
Lisa menyatakan bahwa ia telah memberikan semua informasi yang dimilikinya kepada penyidik KPK.
Ia mengonfirmasi adanya aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, namun tidak merinci sumber atau jumlah uang tersebut.
"Benar ada aliran dana, tapi untuk anak saya. Saya tidak bisa menyebutkan nominalnya," kata Lisa.
BACA JUGA:BREAKING! Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Wamenaker Usai Resmi Jadi Tersangka
BACA JUGA:Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka, Bantah Kena OTT Pemerasan, Lalu Kasus Apa?
Penasihat hukum Lisa, John Boy Nababan, juga menyatakan bahwa kliennya siap memberikan bukti jika diminta kembali oleh KPK dalam kasus ini.
"Masalah aliran dana atau hal teknis lainnya, saya rasa KPK yang lebih berhak berbicara," ungkap John.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB, namun mereka belum ditahan.
Meskipun demikian, KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri.
Kelima tersangka tersebut meliputi mantan Direktur Utama Bank BJB YR, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH, serta pengendali beberapa agensi iklan seperti Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD, BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S, serta PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
BACA JUGA:Temui Menkes Budi, Jajaran Pemkab Timor Tengah Selatan Bahas Kondisi RSUD Soe
BACA JUGA:Lembaga Pengelolaan Dana Umat Digagas, Menang: Dapat Mendukung Program Pemerintah
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: