Pentingnya Konsultan Pajak Profesional: Panduan Memilih Jasa yang Tepat untuk Bisnis dan Individu

Pentingnya Konsultan Pajak Profesional: Panduan Memilih Jasa yang Tepat untuk Bisnis dan Individu

Pentingnya Konsultan Pajak Profesional---Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam era regulasi perpajakan yang semakin kompleks, peran konsultan pajak menjadi semakin penting, baik bagi perusahaan maupun individu.

Kehadiran konsultan pajak tidak hanya membantu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan solusi strategis dalam perencanaan keuangan yang lebih efisien.

Namun, dengan banyaknya penyedia layanan di bidang ini, wajib pajak perlu berhati-hati dalam memilih mitra yang tepat.

Sonny Lim, selaku Founder dari Lim Consulting, mengungkapkan bahwa pemilihan konsultan pajak tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.

BACA JUGA:Ekonom Kritik Kenaikan PBB Tak Masuk Akal di Pati dan Cirebon: Pajak Bukan Arogansi Kebijakan

"Setiap wajib pajak memiliki kebutuhan yang berbeda, sehingga penting memastikan jasa yang dipilih benar-benar memahami karakteristik usaha dan mampu memberikan solusi yang relevan,” ujar Sonny.

Jenis Layanan Konsultasi Pajak yang Umum Dibutuhkan

Dalam praktiknya, konsultan pajak biasanya menawarkan beragam layanan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien. Beberapa di antaranya adalah:

1. Konsultasi Kepatuhan Pajak (Tax Compliance Services)

Membantu wajib pajak dalam menghitung, menyusun, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu dan sesuai regulasi.

2. Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Menyusun strategi agar kewajiban pajak dapat dioptimalkan tanpa melanggar aturan yang berlaku, sekaligus meningkatkan efisiensi keuangan.

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Kenaikan PBB di Jakarta Tak Lebih 10 Persen, NJOP di Bawah Rp2 M Bebas Pajak

3. Pendampingan Pemeriksaan Pajak (Tax Audit Assistance)

Memberikan representasi dan advokasi saat terjadi pemeriksaan pajak oleh otoritas terkait, sehingga kepentingan wajib pajak tetap terlindungi.

4. Penyusunan Dokumen Transfer Pricing

Layanan ini khusus untuk perusahaan dengan transaksi afiliasi, agar sesuai dengan ketentuan OECD maupun peraturan Direktorat Jenderal Pajak.

5. Manajemen Risiko Pajak (Tax Risk Management)

Mengidentifikasi potensi risiko kepatuhan pajak sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan sistem administrasi.

BACA JUGA:Gibran Tolak Usulan Anggota DPR Soal Gerbong Perokok: Lebih Baik untuk Ibu Hamil, Menyusui atau Disabilitas

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads