Dari Jogja ke Jakarta, Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap Ditreskrimsus Polda DIY pada 10 Juli 2025. -Istimewa-
Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana
Pasal 303 KUHP
Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
BACA JUGA:Inilah Tampang 4 Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank 'MIP'
BACA JUGA:Cara Mudah Pakai Saldo DANA Bayar Nanti, Solusi Praktis saat Dompet Digital Kosong
Dengan jeratan hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polri menegaskan, kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai kejahatan judi online lintas negara.
Rencananya, detail pengungkapan kasus akan dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: