bannerdiswayaward

KPK Berpeluang Panggil Menaker Yassierli Imbas Kasus Immanuel Ebenezer

KPK Berpeluang Panggil Menaker Yassierli Imbas Kasus Immanuel Ebenezer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.--Dok Kemnaker

BACA JUGA:Aih! Selain Kantongi Rp3 Miliar, Immanuel Ebenezer Juga Todong Motor Ducati ke Sosok Ini

Sepuluh orang lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditien Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

"(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ucap Setyo.

Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Merah Putih.

BACA JUGA:Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Prabowo Tak Akan Bela Bawahannya yang Terlibat Korupsi

Atas perbuatannya, Noel bersama 10 tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan, yaitu 15 unit kendaraan bermotor roda empat dengan rincian 12 unit kendaraan roda empat dari pihak Irvian Bobby, 1 unit kendaraan roda empat diamankan dari pihak Subhan, 1 unit kendaraan roda empat diamankan dari pihak Hery Sutanto, dan 1 unit kendaraan roda empat dari pihak Gerry Aditya.

Kemudian 7 unit kendaraan bermotor roda dua, dengan rincian 6 unit kendaraan roda dua diamankan dari pihak Irvian Bobby dan 1 unit kendaraan roda dua diamankan dari pihak Noel. KPK juga mengamankan uang sejumlah sekitar Rp 170 juta dan USD 2.201.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads