Rumah Immanuel Ebenezer Digeledah KPK, 1 Alphard dan 4 Handphone Disita

Rumah Immanuel Ebenezer Digeledah KPK, 1 Alphard dan 4 Handphone Disita

Budi menjelaskan mobil bermerk Alpard dan empat handphone disita dari rumah Noel. Sedangkan, satu mobil bermerk Land Cruiser tak dirinci dari mana mobil mewah ini diangkut.-Disway/Ayu Novita-

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK akan mendalami informasi-informasi dari empat handphone yang disita.

BACA JUGA:AstraPay Catat Rekor Pertumbuhan, GTV Tembus Rp131 Triliun dalam Tujuh Bulan

BACA JUGA:CEK! Kamu Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Rp195.000 di Fitur DANA Kaget Sore Ini, Yuk Lihat Cara Pencairannya

"Ya tentu, akan menjadi petunjuk, akan menjadi barang bukti bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini," imbuh.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

Dari informasi yang dihimpun tersebut, Setyo menjelaskan bahwa pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi diwilayah Jakarta.

Saat Noel berjalan dari ruang pemeriksaan ke ruang konferensi pers sesekali Ia terlihat menyeka air matanya.

"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.

BACA JUGA:Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Dapat Restu DPR, Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia

BACA JUGA:Pramono Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran hingga 50 Persen, Jaga Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Sepuluh orang lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditien Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

"(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ucap Setyo.

Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Merah Putih.

Noel bersama sejumlah tersangka lainnya akan ditampilkan KPK dalam sesi konferensi pers. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads