bannerdiswayaward

Pramono Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran hingga 50 Persen, Jaga Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Pramono Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran hingga 50 Persen, Jaga Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan diskon pajak hingga sebesar 50 persen untuk sektor usaha perhotelan dan restoran hingga 50 Persen-Disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan diskon pajak hingga sebesar 50 persen untuk sektor usaha perhotelan serta restoran makanan dan minuman.

Pramono menerangkan, pemberian insentif pajak ini sebagai upaya menjaga pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

BACA JUGA:KPK Ungkap Irvan Boby Mahendro Gunakan Banyak Rekening Nominee untuk Tampung Uang Pemerasa

BACA JUGA:Terungkap! Sosok Miki Mahfud Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Ternyata Suami Pegawai KPK

Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 25 Agustus 2025 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.

“Pada hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” ujar pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Menurut Mas Pram sapaan akrabnua, insentif keringanan pajak diberikan melalui tiga skema. 

BACA JUGA:Beli Gas Elpiji 3kg Pakai NIK KTP Digaungkan Lagi, Bahlil Punya Alasan Begini!

Skema pertama diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.

Kedua, diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. 

Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah dikenal dan digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.

BACA JUGA:Sederet Nama Idol Kpop yang Lahir Bulan September, Ada Chen EXO hingga JOY Red Velvet!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads