Prabowo Lantik Didit Herdiawan Ashaf sebagai Kepala Badan Otorita Pengelola Pantura, DPR Minta Mandat Diperjelas
Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, mengingatkan pemerintah agar pembentukan Badan Otorita ini disertai mandat yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan kementerian lain.-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Prabowo Subianto kemarin melantik Didit Herdiawan Ashaf sebagai Kepala Badan Otorita Pengelola Pantura, sebuah lembaga baru yang dibentuk untuk mengelola kawasan strategis Pantai Utara Jawa.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76 P Tahun 2025.
BACA JUGA:PSSI Serahkan Aksi Anarkis Pendukung PSIM Saat Laga Melawan Persib ke I League
Selain Didit, Presiden Prabowo juga melantik Darwin Trisna Djajawinata dan Suhajar Diantoro sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa atau dikenal juga sebagai Badan Otorita Pengelola Tanggul Laut Pantura Jawa.
Didit Herdiawan Ashaf sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan sejak Oktober 2024.
Pengalamannya di bidang kemaritiman menjadi dasar pemilihannya untuk memimpin lembaga yang akan berperan penting dalam penataan kawasan pesisir Pantura.
Namun, pembentukan lembaga ini tidak lepas dari sorotan publik dan parlemen.
BACA JUGA:Essay Contest Beswan Djarum: Bukti Gen Z Peka pada Isu Sosial dan Solutif
Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, mengingatkan pemerintah agar pembentukan Badan Otorita ini disertai mandat yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan kementerian lain.
"Publik perlu mendapat kepastian apakah Badan Otorita ini hanya akan berfokus pada rencana mega proyek Giant Sea Wall Pantura atau juga akan mengurusi aspek lain, seperti pengelolaan pesisir, tata ruang kawasan, transportasi, dan perlindungan lingkungan," ujar Syafiuddin dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa Pantura merupakan wilayah strategis nasional dengan tantangan yang kompleks seperti abrasi pantai, banjir rob, dan kepadatan transportasi darat dan laut.
"Kalau hanya mengurusi satu proyek besar, itu bisa dikerjakan kementerian teknis. Tapi kalau otorita ini diberi mandat mengintegrasikan perencanaan pembangunan Pantura secara menyeluruh, maka harus ada landasan hukum dan pembagian kewenangan yang tegas," kata Syafiuddin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
