Perhatian! Warga Tangsel Wajib Bayar PPB Sampai 31 Agustus, Jika Telat Denda Menanti
Plt. Kepala Babenda Kota Tangsel Eki Herdiana-Banten Ekspres/Tri Budi-Banten Ekspres
“Ada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) online, ada BPHTB online juga. Jadi inovasi kita berbasis online. Kita juga rutin melakukan pelayanan keliling di 54 kelurahan, 7 kecamatan serta pelayanan di mal-mal yang ada di Tangsel,” tutupnya
Artikel ini sudah tayang di Bantenekspres.co.id, Selasa, 26 Agustus 2025 dengan judul Bayar PBB 31 Agustus Denda Menanti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
