KPK Sita Mobil Mewah Land Cruiser Dari Pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3
Sebuah mobil mewah bermerek Land Cruiser milik pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3 disita oleh KPK -Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae ke MK Soroti Pemberantasan Korupsi yang Salah Arah
BACA JUGA:Indonesia Retail Summit dan Expo 2025: Kolaborasi Jadi Kunci Transformasi Industri Ritel Nasional
"Ya, penyidik menemukan empat hp di plafon rumah yang bersangkutan," jelas Budi.
"Nanti kami akan tanyakan ya tentunya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan, atau Memeng menaruh hpnya di plafon," sambunganya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK akan mendalami informasi-informasi dari empat handphone yang disita.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Dari informasi yang dihimpun tersebut, Setyo menjelaskan bahwa pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi diwilayah Jakarta.
BACA JUGA:Jaga Demokrasi, Platform Wajib Moderasi Konten DFK
BACA JUGA:Sudah Ada 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan MIP, Apa Motifnya?
Saat Noel berjalan dari ruang pemeriksaan ke ruang konferensi pers sesekali Ia terlihat menyeka air matanya.
"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Sepuluh orang lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditien Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
"(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ucap Setyo.
BACA JUGA:Komisi XI DPR RI Apresiasi Fitur wondr multicurrency, Dorong Efisiensi Transaksi Global
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: