Kuota Haji 2024 Diselidiki, Bos Maktour Fuad Hasan Diperiksa KPK
Bos Maktour, Fuad Hasan Masyur hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan-Disway.id/Ayu Novita-
“Kami selalu menjaga integritas kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat itu yang terpenting, ya sebagai penyelanggara terbaik tentunya kami akan selalu menjaga dan insyaallah selalu berbuat terbaik untuk negeri ini,” ucap dia.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fuad akan diperiksa dalam kasus kuota haji 2024.
"Benar, Saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini," kata Budi dalam keterangannya pada Kamis, 28 Agutus 2025
Saat ini, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA:Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK: Multitafsir dan Berpotensi Kriminalisasi Wartawan
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Kerahkan 4.531 Personel Gabungan Amankan Demo Buruh di DPR Hari Ini
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
BACA JUGA:Ada Demo Buruh di DPR, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Hari ini
BACA JUGA:Kemenimipas Gelar Pengobatan Gratis untuk 5.000 Warga Cipinang Jakarta Timur
"Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," imbuh dia.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
