Kuota Haji 2024 Diselidiki, Bos Maktour Fuad Hasan Diperiksa KPK
Bos Maktour, Fuad Hasan Masyur hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan-Disway.id/Ayu Novita-
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.
Yaqut telah menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Pembunuhan 'MIP', Satu Tersangka Pernah Terjerat Perkara Pemalsuan Ijazah
BACA JUGA:KPK Sita Mobil Mewah Land Cruiser Dari Pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3
Pasalnya saat ini, penyidik masih fokus mendalami pergeseran tambahan 20.000 kuota haji yang dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler dan ujungnya bermasalah.
"Sejauh ini kami masih mendalami fokus perkaranya yakni penggeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian negara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih.
BACA JUGA:Cipta Perdana Lancar (PART), Food Tray Lokal Halal Berkualitas Dukung MBG
BACA JUGA:KPK Pulangkan Bupati Pati Sudewo Karena Masih Berstatus Saksi
Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Adapun KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Tapi, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyinggung sudah ada potential suspect.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
