bannerdiswayaward

Demi Keamanan! Pemprov DKI Izinkan Siswa Sekitar Lokasi Demo untuk Belajar dari Rumah

Demi Keamanan! Pemprov DKI Izinkan Siswa Sekitar Lokasi Demo untuk Belajar dari Rumah

Imbauan untuk Sekolah dari Rumah Saat Kisruh Demo Berlanjut di Jakarta-@sman12jakartaofficial-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan para pelajar yang sekolahnya berdekatan dengan lokasi demo untuk dapat belajar dari rumah saja.

Pengumuman itu diterbitkan melalui Dinas Pendidikan resmi mengeluarkan surat edaran terkait sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang berada di sekitar titik aksi demonstrasi.

Kebijakan tersebut dipastikan mulai berlaku pada Senin, 1 September 2025.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim ungkap penjelasan bahwa pemberitahuan dengan nomor 8660/PK.00.00 telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah negeri maupun swasta di bawah naungan Pemprov.

BACA JUGA:Chelsea Minta Nicolas Jackson Balik Akibat Liam Delap Cedera, Agen: Pesawat Kami Tidak Mungkin Mundur!

Aturan ini bersifat sementara hingga ada instruksi terbaru.

"Sekolah yang lokasinya berdekatan dengan area unjuk rasa, mengalami hambatan akses, atau atas permintaan orang tua murid diperbolehkan untuk menyelenggarakan pembelajaran dari rumah,” bunyi surat tersebut yang diterima Minggu, 31 Agustus 2025.

Lebih lanjut, sekolah yang tidak berada di sekitar lokasi demonstrasi tetap diperkenankan melaksanakan tatap muka di kelas.

Akan tetapi mereka juga bisa memilih metode PJJ dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi intensif bersama orang tua maupun komite sekolah.

BACA JUGA:CEK! 11 Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari Ini 31 Agustus 2025, Serbu Coin Bonus hingga Skin Boost Gratis

Dinas Pendidikan DKI menegaskan bahwa kepala sekolah wajib melakukan pendampingan dan monitoring jalannya pembelajaran selama aturan ini diberlakukan.

Jika ditemukan kendala teknis, pihak sekolah diimbau segera berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan provinsi.

"Pemberlakuan aturan ini dimulai pada Senin, 1 September 2025 hingga adanya pemberitahuan lanjutan. Kami berharap kebijakan ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi keamanan dan kelancaran proses belajar siswa,” tulis Dinas Pendidikan DKI dalam edaran resminya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads