Pemerintah Target Turunkan Tingkat Kemiskinan 8,5 Persen pada 2023

Pemerintah Target Turunkan Tingkat Kemiskinan 8,5 Persen pada 2023

Potret Kemisikinan/ilustrasi-ilustrasi-FIN

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah tengah menargetkan tingkat kemiskinan pada 2023 berada di level 7,5 persen sampai 8,5 persen.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, pencapaian itu akan ditempuh melalui peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Arah kebijakan percepatan pembangunan kemiskinan ekstrem tidak dapat dilakukan dengan cara business as usual," kata Suharso di Jakarta, Kamis 28 April 2022.

Suharso menyebut, tingkat kemiskinan memang mengalami penurunan selama periode 2015-2019, namun kembali naik pada 2020 akibat dampak COVID-19.

BACA JUGA:Rest Area KM 19 Mulai Dipadati Pemudik Arah Tol Cipali

"Kenaikan tingkat kemiskinan pun kembali turun pada 2021 dan harus terus dipercepat melalui arah kebijakan yang sejalan dengan agenda sustainable development goals (SDGs)," ujarnya.

Terlebih lagi, kata Suharso, salah satu target SDGs Indonesia adalah tidak adanya kemiskinan ekstrem pada 2030, sehingga Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar menuntaskannya pada akhir 2024.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2020 menunjukkan dari 51,9 persen penduduk ekstrem yang bekerja saat ini sebanyak 73,5 persen di antaranya berstatus informal dan 26,5 persen berstatus formal.

"Hal itu berarti perlunya integrasi penduduk miskin ekstrem ke dalam semua program jaminan sosial dan peningkatan kapasitas atau produktivitasnya," terangnya.

BACA JUGA:Innalillahi, Pemudik Motor Tewas di Lokasi Usai Tubruk Truk dan Kernet di Brebes

Sementara itu, Suharso menuturkan, upaya percepatan pencapaian target pengentasan kemiskinan ekstrem akan dilakukan melalui empat tahap.

Pertama, pengarusutamaan target kemiskinan ekstrem menjadi sasaran intervensi seluruh pihak termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan dunia usaha melalui rencana aksi daerah SDGs.

Kedua, perbaikan koordinasi penargetan program-program perlindungan sosial pusat dan daerah.

Ketiga, pendampingan dan memfasilitasi akses modal, pasar serta peningkatan produktivitas kelompok miskin ekstrem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: