bannerdiswayaward

Polisi Tangkap 'KA' Karena Sebarkan Hoaks dan Libatkan Pelajar dalam Demo yang Berujung Kerusuhan

Polisi Tangkap 'KA' Karena Sebarkan Hoaks dan Libatkan Pelajar dalam Demo yang Berujung Kerusuhan

Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial KA terkait dugaan penyebaran konten hoaks, provokasi, serta pelibatan anak dalam aksi unjuk rasa-Disway.id/Rafi Adhi-

BACA JUGA:Nusantara Open 2025 Resmi Ditutup, Garudayaksa Siapkan Program Lanjutan untuk Talenta Muda

BACA JUGA:Tangis Kompol Cosmas Usai Dipecat dari Polri: Demi Tuhan, Saya Tak Ada Niat Mencelakakan

Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni Dua unit handphone.

Polisi juga menyita akun media sosial milik KA, termasuk akun Instagram @a dan @pr, yang saat ini sudah dinonaktifkan.

Saat ini, KA telah resmi ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads