Jangan CENGENG! Yusril Minta Delpedro Hadapi Proses Hukum secara Kooperatif dan Gentleman
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, meminta Delpedro Marhaen, bersikap gentle menghadapi permasalahan hukum usai jadi tersangka kasus penghasutan-Disway.id/Anisha Aprilia-
Delpedro dikenai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
