bannerdiswayaward

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Temuan Dokumen dan BBE dari Eks Menag Yaqut

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Temuan Dokumen dan BBE dari Eks Menag Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024--Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Hal ini didalami KPK dari saksi yang diperiksa dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry pada Kamis, 4 September 2025 lalu.

"Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Sdr. YCQ," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin, 8 september 2025.

BACA JUGA:KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Korupsi DJKA

Sebelumnya, KPK teleh menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qomas (YCQ) di Condet, Jakarta Timur.

Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dalam penggeledahan tersebut KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain rumah Yaqut, KPK juga menggeledah salah satu ASN Kemenag di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Rumah milik ASN mdi Kementerian Agama yang berlokasi di wilayah Depok, tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat," tutur Budi pada Jumat, 15 Agustus 2025.

"Untuk mobil yang diamankan di pengledahan yang di Depok ada Innova Zenix," sambungnya.

BACA JUGA:KPK Bisa Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Pengadaan Iklan di BJB

Adapun, Yaqut juga sudah diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025 lalu.

Selama kurang lebih 7 jam, ia mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.

"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ujar Yaqut kepada wartawan usai diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads