Khalid Basamalah Diperiksa 7.5 Jam di KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basamalah usai menjalani pemeriksaan selama 7.5 jam sebagai saksi salam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.-ayu novita-
Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan. Namun, untuk materi pemeriksaan ia enggan membeberkannya.
"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik," tuturnya.
BACA JUGA:Era Baru Perizinan Tenaga Kesehatan: Menkes Budi Gunadi Luncurkan Sistem Digital Terintegrasi
BACA JUGA:Netmonk Dukung Operasional dengan Monitoring Jaringan Mandiri
Pada Senin, 1 September 2025 KPK juga memeriksa saksi lainnya dalam kasus ini Staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji, Achmad Ruhyadin, Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024- sekarang, Arie Prasetyo, Ketum Kesthuri Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Aszis Taba, Staf PT Anugerah Citra Mulia, Eris Herlambang.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen
BACA JUGA:Bandara Jadi Lebih Asri, InJourney Airpot Tanam 1 Juta Pohon: Dukung Implementasi Green Airports
BACA JUGA:BEM UI Demo di DPR: Kritik Reshuffle Kabinet dan Tuntut Penuntasan HAM
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,"ujar Asep.
"Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," imbuh dia.
BACA JUGA:Bandara Jadi Lebih Asri, InJourney Airpot Tanam 1 Juta Pohon: Dukung Implementasi Green Airports
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
