DPRD DKI Bakal Konsultasi ke Mendagri terkait Pengurangan Tunjangan Rumah Rp70 Juta
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin bakal berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penurunan besaran tunjangan perumahan anggota dewan.--Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin bakal berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penurunan besaran tunjangan perumahan anggota dewan.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, audiensi dengan Tito juga akan dilakukan oleh DPRD provinsi lainnya lewat Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI).
"Pak Ketua (DPRD DKI) selaku anggota Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia akan audiensi ke Pak Menteri, bersama Ketua ADPSI. Jadwalnya besok atau Senin depan," ungkap Augustinus kepada wartawan pada Jumat, 12 September 2025.
BACA JUGA:Mahasiswa Soroti Tingginya Tunjangan DPRD, Pengamat: Perlu Ada Kajian dan Transapransi
Augustinus mengeklaim, tunjangan perumahan dengan nominal selangit bukan hanya dinikmati oleh anggota DPRD DKI Jakarta.
"Yang tertinggi itu kan bukan di DKI, tertinggi itu kan pertama di Jawa Tengah. Jawa Tengah itu sampai Rp79 juta, kita (DKI) Rp78 juta. Makanya, dari asosiasi akan audiensi ke Pak Menteri untuk bagaimana selanjutnya untuk tunjangan perumahan seluruh DPRD se-Indonesia," ujar Augustinus.
Dia menerangkan, konsultasi dengan Mendagri diperlukan agar setiap DPRD provinsi memiliki standar yang jelas terkait persoalan tunjangan.
"Harus ada peraturan yang mengikat juga biar tidak salah. Kan, selama ini tunjangan perumahan aturannya sudah ada," pungkas dia.
BACA JUGA:Penuhi Tuntutan Masyarakat, Gaji dan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Tangerang Bakal Dikaji Ulang
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI Jakarta terkait tunjangan perumahan anggota dewan yang mencapai Rp70 juta per bulan.
Sekedar informasi, tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp70 juta per bulan itu ditetapkan era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022.
Di situ tertulis jika pimpinan DPRD DKI Jakarta diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp78.800.000 per bulan.
BACA JUGA:Sedot Investor, Pramono Usulkan PAM Jaya Jadi Perseroda di Paripurna DPRD DKI
Sementara untuk anggota DPRD DKI diberi tunjangan perumahan sebesar Rp70.400.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
