bannerdiswayaward

KPK Sebut Waktu Pelunasan Calon Jemaah Haji Khusus Dibikin Mepet

KPK Sebut Waktu Pelunasan Calon Jemaah Haji Khusus Dibikin Mepet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dua hal penting saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji Moh. Hasan Afandi pada Kamis, 11 September 2025-Disway.id/Ayu Novita-

Tak banyak berkomentar usai pemeriksaannya hari ini, dengan terburu-buru meninggalkan Gedung KPK.

Sementara itu, jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Yaqut didalami soal beda aturan kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.

BACA JUGA:Ketidaktahuan Ustaz Khalid Basalamah Soal Alibi Visa Haji Khusus Resmi Kemenag di Kasus Kuota Haji 2024

BACA JUGA:BMKG Ungkap Banjir di Bali Dipicu Hujan Ekstrem Sehari, Waspada Bencana Susulan

"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 1 September 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji.

BACA JUGA:Stop Flexing! Bupati Bogor Serukan Gaya Hidup Sederhana untuk ASN

BACA JUGA:BPOM Jelaskan Temuan Pestisida pada Produk Indomie di Taiwan, Sebut Ada Dugaan Penyelundupan

Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.

Adapun, dalam penyidikan ini KPK telah melakukan penggeledahan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads