Ketidaktahuan Ustaz Khalid Basalamah Soal Alibi Visa Haji Khusus Resmi Kemenag di Kasus Kuota Haji 2024
Ustaz Khalid Basalamah saat datang ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Pusat.-Ayu Novita/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pendakwah bernama Ustaz Khalid Zeed Basalamah mendapat sorotan terkait dugaan penyelewengan kasus kuota haji 2024.
Sebagai catatan redaksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta dugaan modus penyelewangan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agama RI era Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyebut Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk kepada Indonesia.
BACA JUGA:KPK Dalami Kapusdatin BP Haji soal Dugaan Korupsi Haji di Kemenag
Dari jumlah kuota tersebut seharusnya pembagian dilakukan sesuai aturan yakni 92% (18.400 kuota) untuk jemaah haji regular dan 8% (1.600 kuota) untuk kuota haji khusus.
Namun praktiknya, KPK menemukan terjadi sistem pembagian rata 50%:50%, atau 10.000 kuota haji regular dan 10.000 kuota haji khusus.
Terjadi penambahan alokasi kuota untuk haji khusus sebanyak 42% atau setara 8.400 kuota haji khusus. Inilah yang dipermasalahkan oleh KPK dalam kasus ini.
Sebab, dampak yang terjadi adalah 8.400 jemaah haji regular yang sudah mengantre belasan tahun, gagal berangkat tahun itu.
BACA JUGA:Tok! RUU Haji dan Umrah Disahkan Jadi UU, Bakal Diurus Sebuah Kementerian
Sekarang sorotan mengarah kepada Ustaz Khalid Basalamah, yang sudah diperiksa KPK sebanyak tiga kali berhadapan dengan penyidik.
Pemeriksaan terakhirnya, Khalid Basalamah membawa empat tim kuasa hukum.
Saat dikonfirmasi, pemilik biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour itu mengaku sebagai korban.
Ia menjelaskan, mulanya biro miliknya sudah mendaftarkan jemaahnya sebagai jemaah haji furoda. Namun di tahun itu tidak kuota haji furoda.
BACA JUGA:Tak Lama Lagi, KPK Bakal Tetapkan dan Umumkan Tersangka Kuota Haji
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: