Ketidaktahuan Ustaz Khalid Basalamah Soal Alibi Visa Haji Khusus Resmi Kemenag di Kasus Kuota Haji 2024
Ustaz Khalid Basalamah saat datang ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Pusat.-Ayu Novita/Disway.id-
Tak berhenti di situ. Ustaz Khalid dan rombongan jemaahnya mengaku mendapat fasilitas setara VIP atau haji furoda.
"Fasilitas ya seperti furoda, bukan (fasilitas haji regular), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi," ungkapnya.
Diberitakan Disway sebelumnya, penceramah ikonik berdarah Makassar itu kembali memenuhi pemeriksaan dengan KPK pada Selasa, 9 September 2025.
BACA JUGA:Abidin Fikri: RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Siap Dibahas, Fokus pada Kemaslahatan Jemaah
Saat ditanya awak media, dirinya tak mengelak pemanggilan sebelumnya tak hadir karena berbenturan dengan jadwal ceramahnya.
"Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian (pengajian), jadi belum bisa," ujarnya.
Belum Ada Tersangka
Hingga saat ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus kuota haji 2024.
Untuk mempermudah penyidikan, KPK telah mencekal Yaqut; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus menggali kasus ini.
Belakangan lembaga anti-rasuah ini telah memanggil dan memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Pengelolaan (BP) Haji tahun 2024-sekarang Moh. Hasan Afandi.
BACA JUGA:Jadi Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf Diminta Prabowo Perbaiki Layanan dan Tekan Biaya Haji
Budi menyebut pemeriksaan terhadap Hasan fokus pada fakta faktual keberangkatan calon jemaah haji pada tahun itu.
"Kita tentu ingin melihat ya fakta-fakta jemaah haji yang berangkat. Misalnya itu faktualnya berapa, begitu juga yang dari reguler berapa, yang dari khusus berapa, karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan tadi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Jumat, 12 September 2025.
Penyidik KPK juga masih mendalami berapa banyak jemaah haji yang awanya hendak berangkat dengan furoda kemudian pindah melalui kuota khusus.
Tak hanya itu, KPK juga mendalami jumlah jemaah yang berangkat dengan kuota haji furoda, kemudian ternyata diberangkatkan dengan visa haji khusus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: