Resmi! Ojol, Sopir hingga Kurir Dapat Subsidi 50 Persen BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkeu Purbaya Sadewa di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah resmi memberikan fasilitas bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan (TK) bagi pekerja bukan penerima upah (PBU), termasuk pengemudi ojek online (ojol).
Tak hanya ojol, bantuan ini juga menyasar ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik. Mereka akan mendapatkan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan subsidi pemerintah tersebut berlaku selama enam bulan.
“Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
BACA JUGA:OJK Buat Aturan Baru terkait Pembiayaan UMKM, Berikut Isi Pokoknya
BACA JUGA:Sidang Gugatan Perdata Wapres Gibran di PN Jakpus Kembali Ditunda, Kenapa?
BACA JUGA:Posko Orang Hilang PMJ Buka 24 Jam, Keluarga Mahasiswa yang Demo Bisa Lapor
Airlangga menyebut pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk program ini. Dana tersebut dialokasikan agar para pekerja sektor informal tetap memiliki perlindungan sosial yang memadai.
“Jadi, JKK dan JKM itu kita harapkan bisa diterima oleh ojol dan pekerja lainnya. Anggaran Rp36 miliar sudah disiapkan oleh BPJS,” ujarnya.
Tak hanya potongan iuran, pemerintah juga menetapkan manfaat perlindungan yang cukup besar. Airlangga merinci, santunan kematian setara 48 kali upah, santunan cacat sebesar 56 kali upah, serta beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak.
“Total jaminan kematian bisa mencapai Rp42 juta, di luar santunan lain dan beasiswa,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
