Kejagung Periksa Saksi Lintas Lembaga di Kasus Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Periksa Saksi Lintas Lembaga di Kasus Minyak Mentah Pertamina

Kejagung menghormati keputusan Nadiem Makarim yang menggugat praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi program digitalisasi laptop Chromebook-disway.id/.Candra Pratama-

Mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, hingga Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC).

Delapan belas tersangka tersebut diduga melakukan kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing. Sementara Riza Chalid hingga saat ini masih buron.

Adapun peran tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina inisial MRC, diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.

BACA JUGA:Dana Kredit Mengendap Rp2.304 Triliun per Juni 2025, DPR dan Ekonom Wanti-wanti: Bisa Jadi Bom Waktu Ekonomi Nasional!

BACA JUGA:Pantang Mundur! Kejagung Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook

Perbuatan itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkkan rencana kerja sama penyewaan termianl BBM Merak yang ketika itu belum diperlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Modus utamanya dalam kasus itu: diduga terkait penyimpangan dalam pengelolaan crude dan produk kilang, mulai dari mekanisme jual beli hingga distribusi, yang tidak sesuai ketentuan. 

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp285 triliun.

Kasus ini melibatkan kalangan elit industri migas, dan menjadi salah satu perkara korupsi dengan potensi kerugian negara terbesar sepanjang sejarah.

Belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyita aset yang diduga milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) di Kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa,  26 Agustus 2025.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Target ASN Pindah hingga 4.100 Orang

BACA JUGA:Silfester Matutina Dikabarkan Sakit, Kejagung Siapkan Opsi: Bisa Dibantarkan

"Memang benar tim penyidik gedung bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, tim penyidik gedung bundar juga telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," jelas Anang, Rabu.

Anang mengatakan, penyitaan dengan penggeledahan terhadap tanah beserta bangunan itu diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi tata kelola minyak mentah.

Adapun tanah dan bangunan berupa rumah mewah yang disita itu berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads