Kejagung Periksa Saksi Lintas Lembaga di Kasus Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Periksa Saksi Lintas Lembaga di Kasus Minyak Mentah Pertamina

Kejagung menghormati keputusan Nadiem Makarim yang menggugat praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi program digitalisasi laptop Chromebook-disway.id/.Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi dari berbagai lembaga, untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sebanyak 3 orang saksi dari berbagai lembaga telah diperiksa penyidik pada Jumat, 19 September 2025.

Tiga orang saksi itu, kata Anang, berasal dari instansi kepemerintahan hingga pihak swasta.

BACA JUGA:Jamin Masa Depan Industri Global, Kemenperin Persiapkan Empat Strategi Ini

BACA JUGA:Sudah Mau Ganti Tahun, Silfester Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung: Nggak Ada Unsur Politis!

Semuanya dicecar guna mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

"Mereka yang diperiksa berinisal, MG, selaku Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi periode 2018-2022," ujar Anang, Sabtu, 20 September 2025.

Selanjutna, YD, selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

"Lalu yang ketiga, CR, selaku Manager Crude Trading Pertamina ISC tahun 2016 s.d. 2017," ungkap Anang.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama tersangka HW dkk. 

BACA JUGA:Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, BPOM Minta Pihak Sekolah Bentuk Tim Pengawasan

BACA JUGA:UI Resmi Dirikan Palestine Center, Wujud Komitmen Akademik dan Advokasi untuk Kemerdekaan Palestina

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tukasnya.

Total 18 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads