WASPADA! Modus Baru Pencurian 'Lempar Bola' Kerap Beraksi di Halte
Polsek Metro Setiabudi Jaksel berhasil menangkap dua tersangka pencurian ponsel dengan modus lempar bola-Istimewa-
"Barang curian kemudian dikumpulkan dan dijual oleh pelaku yang berperan sebagai penadah," ungkapnya.
Para pelaku yang telah ditangkap kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
