bannerdiswayaward

WASPADA! Modus Baru Pencurian 'Lempar Bola' Kerap Beraksi di Halte

WASPADA! Modus Baru Pencurian 'Lempar Bola' Kerap Beraksi di Halte

Polsek Metro Setiabudi Jaksel berhasil menangkap dua tersangka pencurian ponsel dengan modus lempar bola-Istimewa-

BACA JUGA:Negara Terkecil DICORET! Timnas Curi Kesempatan Layak Lolos Piala Dunia, Jebolan Bundesliga ke Indonesia

"Barang curian kemudian dikumpulkan dan dijual oleh pelaku yang berperan sebagai penadah," ungkapnya.

Para pelaku yang telah ditangkap kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads