bannerdiswayaward

Lemahnya Regulasi Makanan dan Minuman Tinggi Gula Ancam Kesehatan Anak Indonesia

Lemahnya Regulasi Makanan dan Minuman Tinggi Gula Ancam Kesehatan Anak Indonesia

UNICEF dalam laporan Child Nutrition Report 2025 menyoroti meningkatnya paparan anak terhadap iklan makanan dan minuman tinggi gula dipasarkan secara agresif mengancam kesehatan anak Indonesia.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - UNICEF dalam laporan Child Nutrition Report 2025 menyoroti meningkatnya paparan anak terhadap iklan makanan dan minuman tinggi gula dipasarkan secara agresif mengancam kesehatan anak Indonesia.

Anak-anak saat ini dikelilingi oleh produk ultra process food (UPF) atau ultra-proses seperti minuman manis dan camilan kemasan yang digemari anak-anak.

Iklan semacam ini dinilai menjadi salah satu pendorong utama meningkatnya obesitas dan gangguan gizi pada anak di seluruh dunia.

BACA JUGA:Kocak! Amanda Manopo Jawab Pertanyaan Usil Netizen soal Malam Pertama dengan Kenny Austin

BACA JUGA:Pabrik Pemasok Amunisi ke Ukraina di Amerika Meledak, Belasan Pekerja Tewas

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengatakan regulasi iklan di Indonesia masih lemah dalam melindungi anak dari paparan promosi makanan dan minuman tidak sehat.

Salah satunya ialah iklan kental manis yang kerap dipersepsikan masyarakat sebagai susu, padahal regulasi menyatakan sebaliknya.

“Regulasi iklan di Indonesia saat ini masih belum efektif, terutama dalam melindungi konsumen dari misinformasi dan praktik pemasaran yang menyesatkan. Terlebih dengan adanya kanal digital, termasuk media sosial, memperkuat pengaruh pemasaran yang tidak sehat,” kata Project Lead Food Policy CISDI, Nida Adzilah Auliani.

BACA JUGA:TERBONGKAR USAI LAGA! Thom Haye dan Kevin Diks Ingin STY Kembali, Erick Thohir-Patrick Kluivert Didesak Mundur

BACA JUGA:Bersama Davina Karamoy dan Patricia Gouw, Watsons Ungkap Rahasia Bertahan di Usia 19 Tahun

Iklan kental manis mulai menjadi perhatian publik sejak ditemukan sejumlah kasus gizi buruk pada anak yang disebabkan oleh konsumsi kental manis sejak usia dini.

Bahkan sejumlah korban telah mengkonsumsi sebagai pengganti ASI sejak usia 3 bulan.

Tidak heran, sebab hampir 90 tahun lamanya, produk ini diiklankan sebagai susu, bergizi dan menampilkan visual anak-anak.

Pada Oktober 2018, BPOM mulai menegaskan bahwa kental manis bukan minuman untuk sumber gizi dan dilarang dijadikan sebagai pengganti ASI, yang diatur melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018, tentang Label Pangan Olahan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads