Hotel Sultan Digugat Setneg, Pemerintah Tagih Rp 742 Miliar Royalti Lahan GBK
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kembali menggugat Hotel Sultan di PN Jakarta Pusat untuk menagih royalti atas hak guna pakai di Lahan GBK-PPK GBK-
Dalam sidang perdata di PN Jakpus, pihak pemerintah menghadirkan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S W Soemardjono, untuk memberikan keterangan.
BACA JUGA:Andra Soni Copot Kepsek SMA Lebak yang Tampar Siswa karena Merokok, Loh Kok?
"HGB menggunakan bagian dari tanah hak pengelolaan, oleh karena itu ya harus memberikan imbalan ya. Apakah royalti, apakah uang pemasukan, apakah tarif. Jadi kewajiban itu ada, karena kan bukan menggunakan tanah yang miliknya sendiri," kata Maria.
Adapun gugatan tersebut disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat, yang telah memasuki agenda pemberian keterangan ahli di PN Jakpus, Senin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: