bannerdiswayaward

KPK Ungkap Alasan Perpanjang Masa Penahanan Eks Kemnaker Immanuel Ebenezer

KPK Ungkap Alasan Perpanjang Masa Penahanan Eks Kemnaker Immanuel Ebenezer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memperpanjang penahanan kembali terhadap Mantan Wakul Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerung alias Noel-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerung alias Noel.

Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk memanggil saksi-saksi, dan menelusuri lebih lanjut aliran dana yang terkait dengan praktik-praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3.

BACA JUGA:LBH Jakarta-Koalisi Masyarakat Sipil Kritik KUHAP yang Libatkan Militer dalam Urusan Sipil

BACA JUGA:Sosok Timothy Anugerah Saputra, Mahasiswa Udayana Korban Bully yang Mengakhiri Hidupnya

"Pemanggilan saksi-saksi ini penting untuk mengetahui secara lebih rinci aliran dana terkait proses penerbitan sertifikasi K3. Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang dalam kasus ini," kata Budi, seperti dilansir pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, bahwa kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

Dari informasi yang dihimpun tersebut, Setyo menjelaskan bahwa pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi diwilayah Jakarta.

"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Sepuluh orang lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra.

BACA JUGA:Penahanan Immanuel Ebenezer Diperpanjang, KPK: Untuk ke 2 Kali Hingga 30 Hari ke Depan

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Per 18 Oktober 2025: Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Naik

Serta Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditien Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads