KPK Ungkap Alasan Perpanjang Masa Penahanan Eks Kemnaker Immanuel Ebenezer
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memperpanjang penahanan kembali terhadap Mantan Wakul Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerung alias Noel-Disway.id/Ayu Novita-
"(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ucap Setyo.
KPK juga telah menambah masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer dan lainnya selama 40 hari.
Berdasarkan temuan awal KPK, Noel diduga menerima uang Rp3 miliar dan motor Ducati ketika baru menjabat dua bulan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Regulasi AI Nasional Segera Rampung, Komdigi Targetkan Perpres Disahkan 2025
Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, di mana tim KPK menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp170 juta dan US$2.201.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
