Penculikan 4 Orang di Tangsel Berawal dari Oper Kredit Mobil Alphard
Para pelaku penculikan dan penganiayaan saat dibekuk Resmob Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi-
MAM (41): Koordinator lapangan, perencana, eksekutor utama yang menyiksa korban.
NN (52): Memancing korban agar mau datang ke lokasi.
VS (33): Merekam video penyiksaan, menjaga agar korban tidak kabur, dan menyediakan rumah penyekapan.
BACA JUGA:Bantahan Eks Wamen Noel: 20 Sekian Mobil Itu Tidak Ada Satupun Milik Saya
HJE (25) dan S (35): Ikut menyiksa dan menyediakan lokasi penyekapan.
APN, Z, I, MA: Menyediakan kendaraan, rumah, serta ikut dalam aksi penganiayaan.
"Total sembilan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya kini ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Ade Ary.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Masing-masing pasal memiliki ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa sengketa bisnis, apalagi yang melibatkan transaksi kendaraan mahal seperti mobil Alphard, tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: