Nih Kondotel Milik Terpidana Korupsi Udar Pristono Eks Kadishub Era Ahok, Dilelang Laku Miliaran

Nih Kondotel Milik Terpidana Korupsi Udar Pristono Eks Kadishub Era Ahok, Dilelang Laku Miliaran

Aset yang dilelang berupa satu unit kondotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, milik terpidana korupsi dan pencucian uang, Udar Pristono. --Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara pada Jumat, 17 Oktober 2025 milik eks Kadishub era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Udar Pristono

Aset yang dilelang berupa satu unit kondotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, milik terpidana korupsi dan pencucian uang, Udar Pristono. 

BACA JUGA:Temui Pramono, Ahok Usul Guru di Jakarta Harus Bersertifikat Global

Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui laman (https://lelang.go.id) dengan sistem open bidding.

Batas akhir penawaran ditutup pada pukul 09.20 WIB sesuai waktu server aplikasi lelang. 

Dari hasil lelang tersebut, aset berupa unit kondotel The Legian Nirwana Suites berhasil terjual dengan harga Rp1.026.000.000 (satu miliar dua puluh enam juta rupiah).

BACA JUGA:Ahok Apresiasi Konsep Hybrid Warehouse Duta Indah Starhub, Gabungkan Hunian, Kantor, dan Gudang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, lelang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016, yang menetapkan penyitaan dan perampasan aset untuk negara.

"Aset yang dilelang berupa satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites Nomor 1322, Garden View, tipe Standar, Wing 1 lantai 3 dengan luas 49,61 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Melati Nomor 1, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali," ujar Anang.

BACA JUGA:Pramono Pertimbangkan Usul Ahok, Beri Voucher Belanja untuk ASN yang Naik Transportasi Umum

Lelang tersebut dilakukan melalui perantara KPKNL Denpasar dan didukung oleh Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Denpasar.

Anang menambahkan, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Dr. Emilwan Ridwan, beserta jajarannya untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara.

BACA JUGA:Panda Nababan Bongkar Kenapa Ahok Tidak Bisa Temui Jokowi Saat Menjabat Komut Pertamina: 5 Kali Disuruh Menghadap Megawati

Diketahui, Udar Pristono, merupakan pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas kasus pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012-2013.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads