KPK Tahan Petinggi PT IAE Dalam Kasus Jual Beli-Gas dengan PT PGN
menahan Arso Sadewo alias Arso Sadewo Tjokro Soebroto selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007-sekarang-Disway.id/Ayu Novita-
Lalu, sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud.
"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada saudara HPS (Hendi Prio Santoso) di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ungkap Asep.
BACA JUGA:Cerdas Atur Uang, Aman Pantau Kredit Bersama Cermati
"Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah US$10.000 kepada saudara YG (Yugi Prayanto) sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS," jelas Asep
Atas perbuatannya, Arso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: