Kejagung Bakal Lelang Barang Mewah Milik Sandra Dewi Tapi..
Kejaksaan Agung bakal meleleng barang rampasan milik istri dari terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, Sandra Dewi (tengah). dok: Hasyim Ashari-disway.id/Hasyim Ashari-
Sebagai informasi, Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan seluruh aset milik Harvey untuk disita demi negara.
BACA JUGA:Buntut Kasus Pelecehan dan Penganiayaan: BGN Segera Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi
Beberapa aset atas nama istrinya, Sandra Dewi, juga ikut dirampas, termasuk mobil hadiah ulang tahun, koleksi perhiasan mewah, serta tas-tas branded dari berbagai merek ternama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: