Skandal Minyak Rp285 Triliun: Kejagung Periksa 7 Saksi Baru, Riza Chalid Masih Buron!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna-disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID — Kasus dugaan korupsi raksasa di tubuh PT Pertamina (Persero) kembali memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/10/2025) memanggil tujuh saksi tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi pemanggilan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam perkara yang menyeret 18 tersangka, termasuk buronan kelas kakap Mohammad Riza Chalid (MRC).
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Pembalap Faryd Sungkar, Soal Rumahnya yang Dibeli Menas Erwin
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang, Sabtu (25/10/2025).
Anang membeberkan, tujuh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari eksekutif BUMN hingga pihak swasta yang terlibat dalam rantai bisnis minyak.
Berikut daftar lengkapnya:
- S, HRD PT Mahameru Kencana Abadi
- NW, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024
- NS, Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga (2021–sekarang)
- TRA, Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak
- N, Finance Accounting & Tax Manager PT Orbital Terminal Merak
- IHP, Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia
- TR, Account Officer PT BRI (2011–2014)
"Seluruh saksi dimintai keterangan di Gedung Bundar Kejagung untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini,” jelas Anang.
BACA JUGA:Pemerintah Genjot Proyek Waste to Energy, 7 Lokasi Ini Siap Dibangun
Modus: Intervensi Tata Kelola Minyak dan Terminal Merak
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan crude oil dan produk kilang yang dilakukan secara sistematis oleh sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan kongkalikong dalam pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi minyak mentah dan BBM, termasuk penyewaan Terminal BBM Merak yang belum diperlukan.
Salah satu tersangka utama, Mohammad Riza Chalid (MRC), disebut mengintervensi kebijakan internal Pertamina agar memasukkan proyek terminal Merak ke dalam rencana kerja perusahaan.
“Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa kesepakatan penyewaan terminal BBM Tangki Merak, padahal secara kebutuhan saat itu belum diperlukan,” ujar sumber penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: