Kedaluarsa 2027, LaNyalla Desak Pansus Gerak Cepat Temukan Novum Baru Kasus BLBI

Kedaluarsa 2027, LaNyalla Desak Pansus Gerak Cepat Temukan Novum Baru Kasus BLBI

LaNyalla bersama Ketua Pansus BLBI DPD RI diketuai Senator asal Lampung dalam satu kesempatan.-Dok. DPD RI-

Pendalaman materi penuntasan kasus BLBI dibahas juga dalam Focus Group Discussion di Yogyakarta, Senin 21 Maret 2022.

Hadir sebagai narasumber pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir.

Menurut Bustami, apabila ditemukan novum baru, penanganan BLBI yang saat ini fokus di hal perdata bisa dibawa ke ranah pidana.

Bustami yang juga Wakil Ketua Komite II DPD RI menyatakan beberapa pokok permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama terkait kasus BLBI. 

“Beberapa pokok permasalahan antara lain perlunya pemisahan antara BLBI dan obligasi rekap, penjualan aset BLBI oleh pemerintah bersifat undervalue, dan obligasi yang dikeluarkan tidak semua untuk menanggung bunga bank tapi juga menutup obligasi sebelumnya yang telah jatuh tempo,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dpd ri