Peringatan Keras KPK ke Pemprov DKI, Tertib Catat Aset Tanah, Cegah Kasus Sumber Waras Terulang

Peringatan Keras KPK ke Pemprov DKI, Tertib Catat Aset Tanah, Cegah Kasus Sumber Waras Terulang

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, saat meninjau langsung proyek normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan-KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan pencatatan aset tanah demi mencegah terulangnya kasus korupsi pengadaan lahan yang merugikan negara, seperti yang pernah terjadi pada proyek Rumah Sakit Sumber Waras, Munjul, hingga Rorotan.

Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, saat meninjau langsung proyek normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/10/2025) lalu.

Linda menekankan bahwa penertiban administrasi dan pencatatan aset merupakan bagian krusial dari akuntabilitas publik, terutama dalam proyek pengadaan tanah.

BACA JUGA:5.000 Pohon 'Maut' di Jakarta Bakal Dipasangi Penyangga, Cegah Tragedi Lexus Pondok Indah Terulang

"Aset pengadaan tanah harus dicatat secara jelas. Setelah pembebasan, harus dipastikan pencatat dan pengelola asetnya," kata Linda dalam keterangan resminya, Senin (27/10/2025).

KPK mendorong agar penilaian (appraisal) tanah dilakukan sejak awal dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga asosiasi penilai independen (MAPI).

"Kami berharap perkara pengadaan tanah seperti pengadaan tanah Sumber Waras, Munjul, hingga Rorotan tidak terulang,” tegasnya.

Selain administrasi aset, KPK juga memantau ketat proses pembebasan tanah untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung. Tujuannya adalah memastikan proses berlangsung bersih dan transparan.

Linda mempersilakan masyarakat terdampak untuk segera melapor ke KPK jika menemukan praktik suap atau permintaan imbalan dari pihak Pemprov Jakarta.

BACA JUGA:ASEAN Harus Bersatu, Prabowo Tekankan Sentralitas di KTT ke-47

"Warga paham tidak ada pemberian ke pejabat dalam proses pembebasan tanah. Jika ada yang meminta atau menerima, segera lapor ke KPK," ujarnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan resmi KPK.

Berdasarkan data yang dimiliki KPK, progres pembebasan lahan di Pengadegan saat ini telah berjalan untuk 54 bidang seluas 13.101 meter persegi dan telah melalui tahap pengukuran garis sempadan kali dengan jarak 5,5 meter.

Meskipun demikian, terdapat sejumlah kendala di lapangan, termasuk adanya bangunan yang terbakar setelah proses pendataan.

“Kami sudah intensif mendampingi sejak Agustus-Oktober 2025, di tahap persiapan. Kami berharap, pengadaan tanah yang sudah direncanakan dapat selesai tepat waktu," pungkas Linda.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Muhamad Irdian, menyambut baik pengawasan dari KPK.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Atap Lapangan Padel di Meruya Ambruk dan Cerita Desta Santai Keluar dari Lokasi

"Bersama KPK kami merasa lebih percaya diri untuk bergerak. Karena setiap langkah sudah diawasi. Dengan sinergi ini, kami berharap ada kepastian hukum bagi semua pihak, khususnya yang masuk dalam wilayah Jakarta Selatan,” ungkap Irdian, menandakan adanya jaminan keamanan hukum dalam proses pembebasan lahan warga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads