Perkara Warisan, Bos Lampu Mobil dan Saudara Kandungnya Berseteru Kasus Dugaan Penggelapan

Perkara Warisan, Bos Lampu Mobil dan Saudara Kandungnya Berseteru Kasus Dugaan Penggelapan

ILUSTRASI: David dilaporkan oleh kakaknya, Henry, dengan tuduhan adanya peralihan saham milik Henry kepada David tanpa sepengetahuan dirinya.--

Onggowijaya menjelaskan bahwa permasalahan keluarga ini semakin memanas karena Henry yang pernah terjerat kasus pidana dan dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui putusan Nomor 54/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr, kini juga menjadi terlapor dalam perkara di Polres Tangerang Selatan(LP/1147/K/X/2020/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 29 Oktober 2020).

BACA JUGA:Terungkap Alasan Patrick Kluivert Tak Mau 'Rusak' Skema Warisan STY di Timnas Indonesia

Selain Henry, adik mereka, Ratnawati, juga pernah terlibat kasus PT Transnet Sukses Mandiri (TNETS) di Polda Metro Jaya pada tahun 2018.

Keduanya kini disebut memiliki niat yang sama untuk menuntut pembagian harta warisan, padahal ibu mereka masih hidup.

“Sebetulnya sudah ada draft kesepakatan di antara mereka. Klien kami, David, hanya meminta tanah pabrik, sedangkan tujuh aset lainnya diserahkan kepada tiga kakaknya — Henry, Ratnawati, dan Catherine. David bahkan bersedia menebus porsi hak kakaknya secara adil. Jadi tuduhan bahwa David menggelapkan warisan sama sekali tidak benar.

BACA JUGA:Pacu Jalur yang Mendunia Jadi Google Doodle Kemerdekaan Indonesia, Warisan Budaya Kuansing Jadi Kebanggaan

Sejak ayahnya meninggal, justru David yang merawat dan memenuhi kebutuhan ibunya. Ironis, anak bungsu yang berbakti malah dituduh oleh kakak-kakaknya sendiri,” tambah Onggowijaya.

Onggowijaya menegaskan bahwa kliennya telah habis kesabaran menghadapi serangkaian laporan palsu dari Henry dan Ratnawati.

Karena itu, pihaknya akan membantu para korban yang merasa dirugikan oleh perusahaan-perusahaan milik kedua kakak David untuk melapor ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami mengimbau korban-korban dari PT Transnet Sukses Mandiri (TNETS), PT Mega Propertindo Mandiri, PT Megatara Travelindo Utama, dan PT House of Princess untuk menghubungi Firma Hukum Onggo & Partners. Kami siap membantu menuntut keadilan tanpa dipungut biaya. Para korban dapat mengirimkan identitas dan kontak ke email: [email protected],” tegas Onggowijaya.

Sementara itu, David yang dihubungi secara terpisah mengaku bahwa namanya telah dicemarkan dan difitnah oleh oknum pengacara berinisial HN dan oknum wartawan berinisial FE, karena menayangkan pemberitaan tidak benar beserta foto dirinya di media elektronik.

David menyampaikan bahwa FE telah meminta maaf setelah menyadari kekeliruannya dan mengakui pernah bertemu dengan Henry dan Ratna pada tahun 2024.

BACA JUGA:Pacu Jalur di Mata Sejarawan: Warisan Budaya Riau yang Kini Mendunia

“Saya akan segera membuat laporan polisi dan pengaduan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat karena nama baik saya telah dicemarkan dan difitnah. Saya juga akan melindungi ibu saya dari kedua kakak saya yang sudah sangat keterlaluan. Bayangkan, kakak perempuan saya melaporkan ibu kandung sendiri ke Polsek Pagedangan hanya karena urusan sepele. Ini sudah di luar batas. Tuhan tidak tidur, dan semoga mereka tidak kualat karena hendak mencelakakan ibu kandung demi warisan,” tutur David.

Menutup keterangannya, Onggowijaya menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dugaan tindak pidana dan akan segera melaporkan Henry serta Ratnawati ke polisi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads