BPMU Diganti Beasiswa, Bom Waktu Bagi Sekolah Swasta se-Jabar?
Kepala SMA Cokroaminoto Cirebon, Moh Tajudin, menunjukkan ijazah siswa yang belum diambil, Senin (27/10/2025).-Ade Gustiana/Radar Cirebon-
BACA JUGA:Atap Asrama Santri Ambruk di Situbondo, Faktor Cuaca Diduga Jadi Penyebabnya
Parahnya, sekolah swasta yang berusaha menyuarakan keluhan justru merasa terintimidasi. Saepuloh mengungkapkan adanya tekanan dari aparat yang mengawasi sekolah-sekolah. “Sekolah sekarang ketakutan untuk bersuara. Mereka ditekan agar bungkam,” ungkapnya.
Pemprov Jabar Kurang Komunikasi
Sementara itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai tidak adanya dana kompensasi ijazah kemungkinan besar karena ada keterbatasan anggaran.
Seharusnya lanjut Cecep, jika kebijakan tersebut batal dilakukan dengan alasan keterbatasan anggaran dan diganti dengan BPMU harus dikomunikasikan dengan baik. Selain itu, Disdik Jabar juga harus melakukan pendataan warga mana yang harus mendapat bantuan. Kalau persoalan ekonomi seharusnya pemerintah memang tanggung jawab.
Pendataan dilakukan sejak awal siswa masuk sekolah. Sehingga akan diketahui kondisi orang tua siswa apakah layak mendapat bantuan atau tidak. Pendataan yang baik, sekolah swasta pun dapat digratiskan bagi siswa tidak mampu melalui tanggungan pemerintah provinsi.
“Digratiskan sekolahnya di swasta. Yaitu ditanggung pemerintah provinsi. Dengan demikian tidak ada alasan menahan ijazah. Jadi menahan ijazah sama dengan perbuatan melawan hukum,” kata Cecep.
BACA JUGA:Payung Hukum Bagi Jemaah Umrah Mandiri Diatur Kemenhaj, DPR: Supaya Tahu Siapa yang Umrah
Dia juga mendorong, pemerintah melakukan pemetaan untuk mengetahui seberapa besar masalah penahanan ijazah di Jawa Barat.
“Harus dibuat pemetaan, berapa banyak siswa yang ditahan ijazahnya. Berapa banyak sekolah. Didata dengan baik dan diklarifikasi. Apakah itu benar tidak mampu membayar? Verifikasi alasannya,” ujarnya.
“Kalau dari kelompok tidak mampu harus ditanggung pemerintah. Intinya pemerintah bertanggung jawab. Tidak ada lagi istilah penahanan ijazah,” pungkasnya. (zar/son/tur)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: