Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Cecar Admin e-Katalog PT Samafitro!

Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Cecar Admin e-Katalog PT Samafitro!

Anang menyampaikan, saksi berinisal NA diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek atas tersangka nama MUL.-Disway/Candra Pratama-

BACA JUGA:DPR RI Dukung KPK Usut Kasus Mark UP Kereta Cepat Whoosh

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. 

Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan. 

Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads