Pekerja Gaji Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta, MRT dan LRT, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Pekerja Gaji Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta, MRT dan LRT, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan pernyataan pers -Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggratiskan tarif transportasi umum massal bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.

Kebijakan ini mencakup layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, serta berlaku bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, sebagai bagian dari program kesejahteraan pekerja dan upaya mendorong warga beralih ke transportasi publik.

BACA JUGA:Kala Transjakarta Ingin Naik Tarif: Antara Subsidi, Pelayanan, dan Pukulan DBH

“Para pekerja, baik ASN maupun swasta, dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta bisa mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Pramono menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menggairahkan penggunaan transportasi umum sekaligus menekan polusi udara dan kemacetan di Ibu Kota.

“Harapannya masyarakat pengguna transportasi umum meningkat signifikan. Kalau naik transportasi umum bertambah, polusi dan kemacetan juga akan berkurang,” kata Pramono.

Selain transportasi gratis, Pemprov DKI juga menyiapkan sejumlah insentif tambahan bagi pengguna KPJ, seperti akses prioritas pada program pangan murah dan beasiswa anak pekerja ber-KTP DKI Jakarta.

Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan inisiatif Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja swasta, khususnya dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan.

BACA JUGA:Ultimatum Gubernur Jakarta! PT Adhi Karya Diberi Waktu Sebulan Bongkar Tiang Monorel

Syarat Pendaftaran KPJ

Pekerja harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi slip gaji
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
  • Format formulir pendaftaran (unduh di bit.ly/formatkpj)

Formulir yang telah diisi dikirim melalui email ke [email protected]cc: [email protected]

BACA JUGA:Jejak Pilu Monorel Jakarta: Puing Estetika dan Janji Ruang Hijau di Rasuna Said

Tahapan Pengajuan

  1. Pemohon mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) setempat.
  2. Data diverifikasi oleh Disnakertrans.
  3. Pemohon membuka rekening di Bank Jakarta dengan setoran awal minimal Rp50.000.
  4. Setelah verifikasi, kartu KPJ akan didistribusikan di titik yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads