bannerdiswayaward

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka dalam 3 Klaster Perkara

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka dalam 3 Klaster Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka ketiga klaster perkara.--Ayu Novita

Asep mengatakan bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. 

Pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut. Maka pada 7 November 2025, teman dekat YUM, yaitu Indah Bekti Pratiwi (IBP) Endrika (ED) selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. 

"Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui Sdri. NNK selaku kerabat dari SUG," jelasnya.

"Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini," lanjut Asep.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK!

2. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo

Asep mengatakan bahwa Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.

"Bahwa pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar," ujar Asep.

Dari pekerjaan tersebut, Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.

YUM, kata Asep, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo selaku adik dari Bupati Ponorogo.

BACA JUGA:Disokong BRI, Klaster Susu Ponorogo Genjot Produksi dan Perluas Usaha

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)

Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan SUG.

Pada periode 2023 - 2025, Asep mengatakan bahwa diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. 

Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko (EK) selaku pihak swasta.

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," pungkas Asep.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads