KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka dalam 3 Klaster Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka ketiga klaster perkara.--Ayu Novita
BACA JUGA:Ring Tarkam Part 3 Siap Guncang Ponorogo, Mainkan 17 Laga hingga Perebutan Sabuk WBC Asia
Atas perbuatannya, Sdr. SC dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab. Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sementara terhadap SUG bersama-sama dengan YUM diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, terhadap Sdr. YUM dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sdr. SUG bersama-sama dengan Sdr. AGP diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
