bannerdiswayaward

Mensos: KBM SMA 72 Jakarta Dilakukan Secara Daring Pasca Ledakan

Mensos: KBM SMA 72 Jakarta Dilakukan Secara Daring Pasca Ledakan

Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), sebut kegiatan belajar mengajar SMA Negeri 72 Jakarta pascaledakan yang akan diberlakukan secara daring-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), sebut kegiatan belajar mengajar SMA Negeri 72 Jakarta pascaledakan yang akan diberlakukan secara daring

Mensos mengaku telah mendapat "bocoran" bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan restu agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tersebut dapat dimulai kembali pada esok hari, Senin, 10 November 2025. 

BACA JUGA:Fazzio Youth Festival 2025 Resmi Ditutup di Yogyakarta, Ribuan Pelajar Tunjukkan Semangat 'Go Crazee'

BACA JUGA:Update! Kondisi Terkini Pelaku dan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta di Rumah Sakit, Ada Kabar Baik

Pernyataan tersebut disampaikan Mensos Gus Ipul saat menjenguk korban di salah satu rumah sakit di Jakarta, Minggu 9 November 2025 sambil memastikan bahwa semua biaya pengobatan dan rehabilitasi sosial korban ditanggung penuh oleh pemerintah.

"Saya mendapat informasi dari Komisioner KPAI bahwa proses pembelajaran akan dimulai kembali pekan depan,” ujar Syaifullah Yusuf saat meninjau korban di RS Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 9 November 2025.

Menurutnya, proses belajar akan sementara dilakukan secara daring untuk memberikan waktu bagi siswa menjalani pendampingan psikososial.

“Senin sudah mulai belajar online, lalu tiga hari kemudian akan dievaluasi, sebelum dipertimbangkan kembali untuk pembelajaran tatap muka,” kata Gus Ipul.

BACA JUGA:Kemenhaj RI Bersama KBRI dan KJRI Bentuk Task Force untuk Persiapan Penyelenggaraan Haji 2026

Keputusan untuk memulai KBM ini didasarkan pada pertimbangan perlindungan hak anak atas pendidikan, sekaligus upaya mengembalikan rasa aman dan rutinitas normal bagi siswa-siswi yang terdampak.

Meskipun demikian, Mensos menegaskan bahwa izin ini tidak lantas menghentikan upaya pemulihan psikologis. Ia menekankan bahwa KPAI dan Kementerian Sosial (Kemensos) tetap mewajibkan pihak sekolah untuk:

1. Melanjutkan Trauma Healing: Memastikan pendampingan psikologis dilakukan secara intensif dan menyeluruh bagi seluruh siswa, baik yang mengalami luka fisik maupun trauma emosional.

BACA JUGA:Disdik DKI Terapkan Sistem PJJ untuk SMAN 72 Jakarta hingga Waktu yang Belum Ditentukan

2. Memperketat Pengawasan: Menerapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas siswa di lingkungan sekolah, termasuk pencegahan terhadap bullying dan paparan konten berbahaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads