Cegah Keracunan MBG, SPPG Wajib Sterilisasi Food Tray Hingga 120 Derajat
Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (12/11/2025).-Tangkapan layar -
JAKARTA, DISWAY.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mensterilkan food tray menggunakan uap panas hingga 120 derajat Celsius.
Kebijakan ini diterapkan menyusul tingginya kasus keracunan yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Setiap SPPG sekarang diminta untuk menggunakan sterilisasi food tray, terutama yang memiliki uap panas hingga 120 derajat. Ini agar tray cepat kering dan steril,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (12/11/2025).
BACA JUGA:Serap 99 Persen Anggaran Rp71 Triliun, BGN Ajukan Tambahan Rp28,6 Triliun
Dadan mengungkapkan, berdasarkan hasil uji dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sekitar 50 persen kasus keracunan MBG disebabkan oleh bakteri E. coli yang berasal dari air tidak layak konsumsi.
Karena itu, BGN mewajibkan semua SPPG menggunakan air masak tersanitasi dan tersertifikasi, baik dari air dalam kemasan maupun air isi ulang dengan peralatan sterilisasi memadai.
“Seluruh SPPG diminta untuk menggunakan air tersertifikasi, baik air kemasan maupun isi ulang, tapi harus punya alat untuk mensterilkan air tersebut,” jelas Dadan.
1.619 SPPG Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene
Hingga kini, tercatat sudah 1.619 SPPG yang memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Dadan menyebut, percepatan penerbitan sertifikat tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.
“Sampai pagi ini sudah ada 1.619 SPPG yang memiliki SLHS. Kecepatan penerbitannya tergantung pemda, tapi praktik higienis sudah diperketat lewat juknis terbaru,” ungkapnya.
BACA JUGA:Wamenkes Benjamin Paulus: Eliminasi TBC 2030 Harus Libatkan 35 Kementerian
Dalam kesempatan yang sama, Dadan juga melaporkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyumbang 48 persen dari total kasus keracunan pangan di Indonesia.
“Sampai hari ini, total kejadian keracunan pangan di Indonesia ada 441 kasus, dan MBG menyumbang 211 kejadian atau sekitar 48 persen,” ujarnya.
BGN mencatat 636 orang dirawat inap dan 11.004 orang dirawat jalan akibat keracunan MBG. Sementara versi Kemenkes mencatat total 13.371 penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan akibat program tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: