KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Monumen Reog Ponorogo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo --Ayu Novita
Kemudian terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:KPK Sita Rp500 Juta dari Kasus Bupati Ponorogo, Suap Jabatan dan Proyek RSUD
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.
Dalam proses berjalan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita beberapa barang bukti diduga terkait perkara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
